Pendidikan Dasar di Sekolah Dasar

 


Pendidikan Dasar 

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas:

Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 hingga 15 tahun. Pendidikan dasar diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, serta dilanjutkan pada satuan-satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar untuk setiap warga negara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Menurut catatan sejarah, pada masa penjajahan Belanda dulu, pihak Belanda telah memulai membuka sistem pendidikan di Indonesia. Yang mana saat itu sistem pendidikan dasarnya dinamakan ELS ( Europeesche Lagere School) yang mungkin kita jarang mendengarnya. Lalu di masa penjajahan Jepang di Indonesia, nama sistem pendidikan pun diganti menjadi SR (Sekolah Rakyat). SR ini yang masih lebih populer karena sebagian manula di Indonesia masih ada yang pernah mencicipi pendidikan di SR masa itu. Selanjutnya sesuai dengan semangat kemerdekaan maka pada tahun 1960an diganti dengan sebutan Sedolah Dasar atau disingkat SD.

Berikut pengertian pendidikan dasar termaktub Dalam UUD No.20 Tahun 2003  tentang Sistem pendidikan nasional bab VI pasal 17 menyebutkan: Pendidikan dasar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar. Pendidikan dasar disebut sekolah dasar (SD) yaitu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan sebagai dasar untuk mempersiapkan siswanya yang dapat ataupun tidak dapat melanjutkan pelajarannya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi. 

Sesuai dengan Aturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi

1.Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau 
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. 
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. 
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah.

Sekolah Luar Biasa (SLB) 

Sekolah luar biasa merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang mampu mewadahi dan menyelenggarakan pendidikan secara khusus untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus pula. Sekolah Luar Biasa menyelenggarakan pendidikan untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus seperti tunanetra, tunarungu dan tunawicara, tunadaksa, tunalaras, tunaganda dan anak ter belakangan.

Pendidikan luar biasa berarti pembelajaran yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik. pendidikan luar biasa adalah program pembelajaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa. Mungkin mereka memerlukan penggunaan bahan-bahan, peralatan, layanan, dan/atau strategi mengajar yang khusus.

Pengertian Sekolah Luar Biasa (SLB) 

Berikut definisi dan pengertian sekolah khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB), dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Suparno (2007), Sekolah Luar Biasa adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 
  • Menurut Mangunsong (1998), Sekolah Luar Biasa adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang secara khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau kelainan perilaku.
  • Menurut Undang-undang RI No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengertian Sekolah Luar Biasa adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak tuna atau cacat. Negara kita telah memiliki Sekolah Luar Biasa untuk anak tunanetra, tunarungu dan tunawicara, tunadaksa, tunalaras, tunaganda dan anak ter belakangan.

Fungsi Pendidikan Dasar

Menurut Muhammad Ali dalam bukunya (2009:330, ada beberapa fungsi dari pendidikan dasar sebagai acuan sebelum melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya, karena jika pada tingkat pendidikan dasarnya saja kurang diperhatikan, maka tentu untuk ke tingkat selanjutnya juga akan sulit dan menjadi kurang baik. Adapun fungsi dari pendidikan dasar) adalah sebagai berikut:

1. Dengan melalui pendidikan dasar maka peserta didik akan dibekali kemampuan dasar yang terkait dengan : 

  • kemampuan berpikir secara kritis, 
  • membaca - menulis, 
  • berhitung, dan 
  • penguasaan – penguasaan dasar untuk mempelajari sainstek, 
  • serta kemampuan dalam berkomunikasi yang merupakan suatu tuntutan kemampuan minimal dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Dengan pendidikan dasar dapat memberikan dasar – dasar untuk dapat mengikuti pendidikan pada tingkat selanjutnya. Karena pada hakikatnya keberhasilan mengikuti pendidikan di sekolah menengah serta perguruan tinggi banyak dipengaruhi oleh keberhasilan dalam mengikuti pendidikan dasar.

Kita semua tahu bahwasanya pendidikan dasar sangatlah penting dan sangat berpengaruh bagi perkembangan bangsa dan negara kedepan. Oleh karena itu marilah kita semua untuk mulai membenahi masalah – masalah yang mungkin masih banyak sekali muncul, salah satunya membenahi sarana dan prasana yang baik untuk anak didik.

Pengertian pendidikan sekolah dasar juga memiliki makna yang sama dengan penjelasan yang terurai diatas, akan tetapi ada perbedaan dengan audience nya, yaitu siswa kelas dasar 1 sampai 6 yang ketentuan materi dan pokok bahasannya diatur dalam GBPP ( Garis-Garis Besar Program Pengajaran).


Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan sekolah dasar itu sendiri adalah meletakkan kecerdasan dasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup secara mandiri dan mengikuti pendidikan secara lanjut. Selain itu, dengan adanya pendidikan dasar ini dapat menjadikan seorang anak membentuk individu yang mampu hidup secara berkelompok.


https://www.websitependidikan.com/2017/11/pengertian-dan-contoh-pendidikan-dasar-sd-mi-smp-mts.html

endrobisa 010723

Comments